A.
PENGERTIAN MUSYARAKAH
Al
Musyarakah (partnership) adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi
dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al Musyarakah termasuk kedalam
akad tijarah (for profit transaction).
B. DASAR HUKUM
(LANDASAN SYARIAH)
1. AL QUR’AN
24. Daud
berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu
itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa
Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud
dan bertaubat.
2. AL HADIST
Dari abu
hurairah, Rasulullah bersabda: “sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman,
‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak
menghianai yang lainya” (H.R. Abu Dawud no. 2936, Dala kitab Al-Buyu dan Hakim
3.
IJMA
Ibnu Qudama
dalam kitabnya Al-Mughni berkata, “kaum muslimin telah berkonsensur terhadap
legitimasi masyarakat secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam
beberapa elemen darinya.”
C. RUKUN DAN
SYARAT
1.
RUKUN
Rukun
merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam suatu transaksi (necessary
condition), begitu pula pada transaksi yang terjadi pada kerja sama bagi
hasil al-Musyarakah. Pada umumnya, rukun dalam muamalah iqtishadiyah(muamalah
dalam bidang ekonomi) ada tiga yaitu :
1.1 Pelaku, bisa berupa
penjual dan pembeli (dalam kad jual beli), penyewa-pemberi sewa (dalam akad
sewa-menyewa), dan dalam hal ini pemberi modal-pelaksana usaha (dalam akad
al-Musyarakah)
1.2 Objek, dari semua
akad diatas dapat berupa uang, barang atau jasa. Tanpa objek transaksi,
mustahil transakasi akan tercipta.
1.3 Ijab-kabul, adalah
adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransakasi.
2.
SYARAT
Syarat
adalah sesuatu yang keberadaanya melengkapi rukun (sufficient condition).
Bila rukun dipenuhi tetapi syarat tidak dipenuhi, rukun menjadi tidak lengkap
sehingga transaksi tersebut menjadi fasid (rusak). Demikian
menurut mazhab hanafi. Seperti syarat berikut:
·
Perserikatan itu merupakan transaksi
yang boleh diwakilkan. Artinya, salah satu pihak jika bertindak secara hukum
terhadap objek perserikatan itu dengan izin pihak lain, dianggab sebagai
seluruh wakil pihak yang berserikat.
·
Barang dan jasa harus halal sehingga
transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.
·
Presentase pembagian keuntungan
untuk masin-masing pihak yang berserikat dijelaskan ketika berlangsungnya akad.
Keuntungan itu diambil dari hasil laba harta perserikatan, bukan dari harta
lain.
·
Modal, harga barang dan jasa harus
jelas.
·
Tempat penyerahan (delivery) harus
jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi
·
Barang yang ditransaksikan harus
sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki
atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam
pasar modal.
D.
KETENTUAN-KETENTUAN
YANG TERKAIT
Ketentuan
umum pembiayaan Musyarakah adalah sebagai berikut:
a.
Semua modal
disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola
bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan
kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya
untuk menjalankan proyek muyarakah.
b.
Biaya yang
timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui
bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi
sesuai dengan konstribusi modal.
c.
Proyek yang
dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah
mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk
Bank.
E. BERAKHIRNYA
Berakhirnya
kerja sama bagi hasil al-Musyarakah apabila dalam transaksi
tersebut terdapat kemungkinan, menjadi haram atau akadnya yang tidak sah, serta
pemilik modal atau pelaksana usaha yang melakukan tindakan seperti
factor-faktor berikut ini:
a.
Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang
saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung akad 2. Contohnya A menjual
barang X seharga Rp. 120 juta secara cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B
harus kembali menjual barang X tersebut kepada A secara tunai seharga Rp. 100
juta. Dalam terminology fiqih, kasus diatas disebut bai’al’inah.dan
hal ini haram untuk dilakukan.
b.
Two in one, adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh
dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana
yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminology fiqih, kejadian ini disebutshafqatain
fi al-shafqah. Two in one terjadi apabila, objek sama, pelaku sama,
dan jangka waktu sama.
c.
Menggabungkan
dana proyek dengan harta pribadi.
d.
Menjalankan
proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal
lainnya.
e.
Memberi
pinjaman kepada pihak lain.
f.
Setiap
pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
g.
Salah satu
pihak menarik diri dari perserikatan, krena menurut pakar fiqh, akad
perserikatan itu tidak bersikat mengikat, dalam artian tidak boleh dibatalkan.
h.
Salah satu
pihak yang berserikat meninggal dunia
i.
Salah
satu pihak yang berserikat menjadi tidak cakap hukum (seperti gila yang sulit
disembuhkan).
j.
Salah satu
pihak murtad (keluar dari agama Islam) dan melarikan diri ke negeri yang
berperang dengan negeri muslim; karena orang seperti ini dianggap telah wafat.
F. MACAM-MACAM
AL MUSYARAKAH
a.
Musyarakah
kepemilikan
Tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainya
yang mengakibatkan pemilik satu dimiliki oleh dua orang atau lebih. Dalam
musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih dalam sebuah aset nyata dan
berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
b.
musyarakah
akad
Tercipta karena adanya kesepakatan dua orang atau
lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan
sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Al muyarakah ini terdapat lima macam,
yaitu:
1.
Syirkah al
inan
yaitu para pihak yang mencampurkan modal yang tidak
sama misalnya Rp. X dicampur dengan Rp. Y. Sehingga keuntungan dibagi
berdasarkan kesepakatan nisbah. Sedangkan, kerugian dibagi berdasarkan besarnya
proporsi modal yang ditanamkan dalam syirka tersebut.
2.
Syirkah
mufawadha
yaitu para pihak yang mencampurkan modal yang sama,
misalnya Rp. X dicampur dengan Rp. X. Sehingga keuntungan serta kerugian
yang dibagi masing-masing pihak jumlahnya sama.
3.
Syirka
al-A’maal/ Abdan
yaitu para pihak yang mencampurkan modal yang sama
tetapi berupa jasa misalnya dua orang arsitek yang menggarap sebuah proyek
maka, keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati oleh
pihak-pihak yang berserikat. Sedangkan kerugian, kedua belah pihak sama-sama
menanggung yaitu dalam bentuk hilangnya segala jasa yang telah
dikonstribusikan.
4.
Syirkah Wuju
yaitu kontrak dua orang ataua lebih yang memiliki
reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis, mereka membeli barang
secara kredit dari satu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai.
Jenis al-musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit
berdasarkan jaminan tersebut. Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut
musyarakah piutang. Keuntungan dibagi berdasararkan keputusan nisbah
masing-masing pihak.
Sedangkan kerugian, hanya pemilik modal saja yang
menanggung kerugian financial yang terjadi. Pihak yang menyumbangkan
reputasi/nama baik, tidak perlu menanggung kerugian financial, karena tidak
mnyumbangkan modal financial apapun. Namun demikian, pada dasarnya ia tetap
menanggung kerugian pula., yakni jatuhnya reputasi/nama baik.
5.
Syirkah
mudharabah
yaitu yirkah yang apabila terjadi keuntungan maka
dibagi hasil sesuai nisbah yang disepakati kedua belah pihak yaitu pemilik
modal serta pelaku usaha. Namun, apabila rugi maka akan terjadi perbedaan yaitu
penyandang modal (shahib al-maal) = berupa kerugian financial, sedangkan pihak
yang meengkonstribusi jasa (mudharib) = berupa hilangnya waktu dan usaha yang
selama ini sudah ian kerahkan tanpa mendapatkan imbalan apapun. Biasanya
pembahasan syirkah mudharabah akan mendapatkan tersendiri secara lebih
terperinnci menurut para ulama.
G. APLIKASI DALAM PERBANKAN
a. Pembiayaan Proyek
Al- Musyarakah biasanya
diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama – sama
menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai,
nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah di sepakati
untuk Bank.
b. Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang
dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, al- musyarakah di
terapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan jangka waktu
tertentu dan setelah dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
untuk Bank.
Bagaimana membedakan antara musyarakah dengan pinjaman Bank ?
BalasHapusbagaimana jika dalam Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa adatizin dr pemilik modal lainnya...? apa yg akan sodara lakukan jika sodara lah yg bersangkutan??
BalasHapus